Pemerintah sedang menggodok revisi besar-besaran terhadap Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Nggak main-main, revisi ini bakal menyatukan empat undang-undang penting di bidang pendidikan. Selain itu, isu yang cukup krusial dan banyak ditunggu para guru juga ikut dibahas: resentralisasi kewenangan guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa proses revisi ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan sedang dibahas secara intensif. “Perubahan UU Sisdiknas sedang berjalan. Saya tugaskan Pak Wamen Atip Latipulhayat untuk mengawal ini,” kata Mu’ti saat Halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025).
Rencana revisi ini akan menggabungkan empat undang-undang sekaligus, yaitu:
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
-
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
-
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan
-
UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurut Wamen Atip, proses penyusunan naskah akademik penggabungan empat UU tersebut sudah berjalan. Tujuannya jelas: menciptakan sistem pendidikan yang lebih terpadu dan efisien.
Salah satu hal yang mencuri perhatian dalam revisi ini adalah wacana resentralisasi guru. Selama ini, rekrutmen dan distribusi guru menjadi tantangan besar. Misalnya, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sementara pembinaannya justru berada di pusat. Ini bikin urusan jadi tumpang tindih.
Mu’ti menyebut bahwa jumlah guru secara nasional sebenarnya sudah cukup. Tapi distribusinya belum merata. “Ada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang kekurangan guru, ada juga daerah yang kelebihan. Kalau distribusinya ditangani pusat, ini bisa lebih efektif,” jelasnya.
Makanya, ada wacana untuk mengamandemen UU Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2014 agar kewenangan pendidikan – terutama distribusi guru – bisa kembali ditarik ke pemerintah pusat. “Kami belum jadi pengambil keputusan, tapi dilibatkan untuk ikut aktif memberikan masukan,” ujar Mu’ti.
Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, juga menambahkan bahwa isu resentralisasi guru ini sudah masuk dalam dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Bahkan, revisi UU Otda juga sudah masuk dalam Prolegnas 2025, jadi besar kemungkinan akan berjalan bersamaan dengan RUU Sisdiknas.
Kalau rencana ini jalan, sistem pendidikan Indonesia ke depan bisa jadi lebih terintegrasi. Guru nggak cuma direkrut dan dibina secara nasional, tapi juga bisa lebih mudah dipindahkan ke daerah yang benar-benar membutuhkan. Kita tunggu aja bagaimana implementasinya nanti.
Social Footer