Pernahkah kalian bertanya-tanya, mengapa ada ayat dalam Al-Qur’an yang tampaknya berubah atau tidak lagi diamalkan? Apakah hukum Allah bisa berubah?
Dalam syariat Islam, semua itu dijelaskan melalui konsep nasakh dan mansukh, yaitu sebuah mekanisme ilahi yang menunjukkan keadilan, kebijaksanaan, dan kasih sayang Allah kepada umat-Nya
Apasih yang dimaksud Nasakh dan Mansukh?
A. Nasakh
Nasakh merupakan bentuk masdar dari kata kerja nasakha-yansakhu-naskhan yang berarti الإزالة (menghapus). Selain itu Nasakh juga memiliki beberapa arti yaitu:
1. At-Tabdil/التبديل: Menukar
2. At-Takhwil/التحويل: Mengubah
3. An-Naql/النقل: Memindahkan
Sedangkan Naskh secara terminologi yaitu:
رفع الحكم الشرعي بالدليل الشرعي
"Mengangkat (menghapus hukum Syar'i dengan dalil syar'i"
B. Mansukh
Mansukh berarti hukum terdahulu yang dihapus atau diganti oleh dalil baru.
Syarat dan Rukun Naskh Mansukh
Penghapusan hukum ini tidak hanya sekedar dihapus, akan tetapi memiliki beberapa rukun dan syarat yakni:
Rukun
Adat Nasikh: penghapusan hukum
Nasikh: dalil baru yang menghapus
Mansukh: hukum yang dihapus
Mansukh 'Anh: pihak yang terkena hukum tersebut
Syarat
Hukum yang mansūkh (dihapus) adalah hukum syari’at bukan hukum yang berlaku abadi, seperti hukum aqidah
Dalil yang menasakh ( menghapus ) adalah dalil syar’i bukan dalil aqli (akal)
Dalil yang menasakh ( menghapus ) datang setelah dalil hukum yang dihapus (tidak datang secara bersamaan)
Antara dalil yang menasakh ( menghapus ) dan yang mansukh (dihapus) terdapat pertentangan yang tidak dapat dikompromikan.
Macam-Macam Nasakh Mansukh
Nasakh Al-Qur`an dengan Al-Qur'an (نسخ القرآن بالقرأن). Contoh: QS. Al-Mujadilah [58]: 12 di atas memerintahkan orang-orang beriman agar memberi sedekah kepada fakir miskin manakala hendak menemui Rasululla Saw. Hukum perintah memberikan sedekah tersebut dinasakh dengan QS. Al-Mujadilah [58]: 13.
Naskh Al-Qur'an dengan Sunnah (نسخ القرآن بالسنة). Contoh: QS. Al-Baqarah [2]: 180 tentang kewajiban wasiat kepada orang tua dan kerabat. kemudian ayat tersebut dinasakh dengan hadis: إن الله أعطى كل ذي حق حقه ولا وصية الوارث “Sesungguhnya Allah telah memberikan seseorang sesuai dengan haknya, dan tidak ada wasiah bagi ahli waris” (HR. At-Turmudzi)
Nasakh Sunnah dengan Al-Qur'an (نسخ سنة بالقرآن). Contoh: Nabi Muhammad Saw. pernah melakukan salat dengan menghadap ke Baitul Maqdis selama 16 bulan. Kemudian Sunnah ini dinasakh dengan QS. Al-Baqarah [2]: 14
Naskh sunnah dengan sunnah (نسخ السنة بالسنة). Contohnya: Nabi Muhammad Saw. pernah melarang ziarah kubur. Kemudian hukum larangan tersebut dinasakh menjadi boleh: كنت هويتكم عن زيارة القبور فزورها "Saya pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah kalian". Dulu ziarah kubur dilarang sebab orang di jaman dahulu ketika ziarah kubur mereka masih belum ikhlas dengan kepergian keluarganya sehingga mereka ziarah dengan hati yang lemah dan dikhawatirkan menimbulkan kemashlahatan seperti pingsan. Kemudian di zaman sekarang diperbolehkan karena orang zaman sekarang ziarah kubur dengan hati yang lebih ikhlas.
مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ اَوْ مِثْلِهَاۗ اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ١٠٦
“Ayat mana saja yang Kami batalkan, atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”
-QS. Al-Baqarah:106-
Penulis: Ana Laelatul A'marina Sabella
.jpg)
Social Footer